BBLK Makassar membentuk tim agen perubahan (Agent of Change) atau disingkat AoC melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar Nomor HK.02.03/XLIII.1/4149/2022. Pembentukan tim ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program reformasi birokrasi yang profesional di BBLK Makassar. Selain itu, dengan dibentuknya tim AoC diharapkan dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja yang ada agar menjadi lebih baik.
Kepala BBLK Makassar melakukan pertemuan perdana dengan tim Aoc di ruang Kepala Balai (3/11/2022). Dalam arahannya, Kepala Balai menyampaikan tugas dan fungsi tim AoC serta area yang akan dilakukan perubahan. Seorang AoC memiliki tugas dan fungsi di antaranya sebagai inovator, role model, katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung antara staf dan pengambil keputusan. Adapun area yang menjadi fokus perbaikan adalah perbaikan pengalaman pelanggan, peningkatan mutu pelayaan klinis dan lingkungan, peningkatan kualitas pemberi layanan, dan peningkatan tata kelola laboratorium.
Kepala Balai mengharapkan Tim AoC dapat melakukan inovasi dan perubahan mulai dari hal-hal sederhana untuk perbaikan dalam 4 area tersebut. Selain itu, diharapkan terdapat sinergi antara penanggung jawab utama setiap area dengan Tim AoC, sehingga setiap agenda perubahan dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan harmonis. Hal ini karena kehadiran Tim AoC bukan untuk menggantikan peran unit-unit yang telah ada. Namun untuk mempercepat proses perbaikan dan membawa pengaruh perubahan pola pikir dan budaya kerja di BBLK Makassar.