Prosedur Layanan Informasi Publik
Berikut adalah prosedur atau mekanisme permintaan Informasi Publik di lingkungan BB Labkesmas Makassar berdasarkan Pedoman Pengelolaan Informasi Publik:
Cara Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis maupun tidak tertulis kepada Kepala BB Labkesmas Makassar. Permohonan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sistem informasi elektronik melalui tautan s.kemkes.go.id/permintaaninformasipublikbblkmmks.
Persyaratan Dokumen
Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, pemohon wajib menyertakan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi pemohon yang merupakan badan hukum.
Surat kuasa yang dibubuhi meterai Rp10.000 apabila permohonan dikuasakan.
Pengisian Formulir
Permohonan diisi menggunakan formulir standar penyediaan informasi. Jika permohonan diajukan secara tidak tertulis, Petugas Informasi akan membantu menuangkannya ke dalam formulir permohonan tersebut.
Nomor Registrasi dan Tanda Bukti
Apabila permohonan diajukan secara langsung maupun melalui website dan telah memenuhi syarat, Petugas Informasi akan memberikan nomor registrasi serta tanda bukti penerimaan permohonan informasi, lalu mencatatnya ke dalam Buku Register Pelayanan Informasi Publik.
Jangka Waktu Respon
PPID Pelaksana wajib memberikan respons atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Respons tersebut dapat berupa:
Jawaban atau dokumen informasi publik sesuai yang dibutuhkan.
Keterangan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Keterangan bahwa informasi publik yang dibutuhkan sedang disiapkan disertai dengan alasan.
Perpanjangan Waktu
Jika respons berupa keterangan bahwa informasi sedang disiapkan, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu respons paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
Berikut adalah tata cara dan ketentuan pengajuan keberatan atas pelayanan Informasi Publik di lingkungan BB Labkesmas Makassar:
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila menemukan kondisi berikut:
Penolakan atas permohonan Informasi Publik.
Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik.
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dan Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan keberatan wajib disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID dengan menggunakan Formulir 6.
Pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya respons atas permohonan Informasi Publik atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian respons.
Petugas Informasi akan mencatat setiap pengajuan keberatan tersebut ke dalam buku register layanan informasi publik.
Berikut adalah tata cara dan mekanisme pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Alasan Pengajuan Sengketa
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi apabila:
Penolakan atas pengajuan keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID.
Tidak disediakannya tanggapan atas keberatan oleh Atasan PPID dalam jangka waktu yang telah ditentukan (30 hari kerja sejak keberatan diterima).
Batas Waktu Pengajuan
Permohonan penyelesaian sengketa wajib diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau sejak berakhirnya batas waktu tanggapan keberatan.
Persyaratan dan Dokumen Pendukung
Dalam mengajukan permohonan ke Komisi Informasi, pemohon umumnya perlu melampirkan:
Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, atau akta pendirian/pengesahan badan hukum bagi pemohon kelompok/lembaga.
Bukti Permohonan Awal: Tanda bukti atau salinan surat permohonan informasi publik yang pernah dikirimkan ke Badan Publik (BB Labkesmas Makassar).
Bukti Keberatan: Salinan surat pengajuan keberatan tertulis kepada Atasan PPID.
Tanggapan Atasan PPID: Salinan surat tanggapan/jawaban dari Atasan PPID atas keberatan yang diajukan (jika ada).
Uraian Sengketa: Penjelasan singkat mengenai alasan atau pokok permasalahan yang disengketakan.
Tahapan Proses Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Setelah berkas permohonan lengkap dan diregistrasi oleh Komisi Informasi, proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan berikut:
Verifikasi dan Pemeriksaan Awal: Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas serta kewenangan absolut/relatif penyelesaian sengketa.
Mediasi: Proses penyelesaian sengketa melalui perundingan para pihak yang difasilitasi oleh seorang mediator dari Komisi Informasi (dilakukan apabila disetujui kedua belah pihak).
Ajudikasi Nonlitigasi (Sidang Sengketa): Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan (deadlock), perkara akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi untuk mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa bukti-bukti, hingga diterbitkannya putusan Komisi Informasi yang bersifat mengikat.

Waktu Pelayanan
Pelayanan Informasi Publik dilakukan secara langsung dan/atau melalui website pada hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- hari senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.30;
- hari jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 ;
PPID Pelaksana dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari Pemohon. Dalam hal Pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan BB Labkesmas Makassar melalui kontak
0811415655 (Hanya Chat) atau email ke ppid.bblabkesmasmakassar[at]gmail.com
