Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang bersifat rahasia, tidak dapat diumumkan atau diberikan kepada Pemohon. Adapun informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BBLKM Makassar, yaitu:

1. Dokumen Keuangan

1.1. Laporan Keuangan (LRA, Neraca dan CaLK) sebelum audit.
1.2. Rencana penarikan keuangan.
1.3. Rekening Koran bendaharawan.
1.4. Rincian laporan realisasi belanja modal yang belum diaudit.
1.5. Exercise/perhitungan RAPBN Kementerian Kesehatan (sebelum disampaikan dan dibahas DPR).
1.6. Dokumen usulan revisi kegiatan dan anggaran.
1.7. Perencanaan kas harian, mingguan, dan bulanan yang belum diaudit.
1.8. Hasil evaluasi proses pengadaan barang dan jasa.
1.9. Data rincian realisasi anggaran tahun berjalan yang belum diaudit.
1.10. Dokumen pembayaran (SPP, SPM, SP2D).
1.11. Detail Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

2. Dokumen Barang Milik Negara (BMN)

2.1. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan).
2.2. Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN.
2.3. Data detail BMN (buku barang KIB, daftar barang).
2.4. Data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit).

3. Dokumen Hukum

3.1. Daftar sengketa tanah dan bangunan di lingkungan BBLKM Makassar.
3.2. Daftar perkara yang masuk dalam persidangan di lingkungan BBLKM Makassar.

4. Dokumen Identitas Masyarakat

4.1. Identitas pemberi dan pemohon informasi.
4.2. Identitas Pasien/Customer.
4.3. Hasil Pemeriksaan Laboratorium.Dokumen Pengawasan
5.1. Laporan pengaduan individu/masyarakat.
5.2. Laporan hasil audit pemeriksaan regular.
5.3. Laporan hasil audit pemeriksaan khusus.
5.4. Laporan hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
5.5. Laporan reviu keuangan yang belum diaudit.
5.6. Laporan hasil pengawasan internal.
5.7. Data pribadi pengadu dan pemohon (informasi berupa NIK, alamat, email, dan No Telp).

6. Dokumen Kepegawaian

6.1. Kasus kepegawaian PNS BBLKM Makassar (kasus disiplin/perceraian).
6.2. Hasil pemeriksaan kesehatan pegawai BBLKM Makassar (Rekam Medis).
6.3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pegawai BBLKM Makassar.
6.4. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, tes kesehatan dan kebugaran, wawancara dan EBA) dalam rangka penyaringan/penerimaan CPNS, termasuk hasil psikotes bagi ASN dan pegawai BLU dalam rangka mutasi jabatan.
6.5. Surat pengajuan mutasi jabatan struktural atau fungsional.
6.6. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lain yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS).
6.7. Daftar nama pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin ringan dan sedang.
6.8. Pengajuan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib.
6.9. Daftar hukuman disiplin pegawai.
6.10. Daftar permasalahan pegawai.
6.11. Informasi pegawai terkena hukdis.
6.12. Soal-soal ujian peningkatan kapasitas SDM.

7. Dokumen Penelitian dan Pengembangan

7.1. Hasil penelitian yang belum dipublikasikan.
7.2. Raw data hasil penelitian.
7.3. Data identitas/keterangan subjek penelitian/responden dan hasil pemeriksaan klinis dan/atau transkrip wawancara terkait penelitian.
7.4. Data penelitian yang sedang dalam proses paten (belum dipatenkan).
7.5. Hasil pemeriksaan laboratorium yang dapat mengungkap rahasia pribadi responden.

9. Dokumen Terkait Fasilitas Kesehatan

8.1. Hasil Pemantapan Mutu Eksternal (PME) fasyankes.
8.2. Hasil visitasi fasilitas pelayanan kesehatan: CTKI, laboratorium, klinik.Dokumen Tertentu
9.1. Risalah rapat, slide presentasi, dokumen, rekaman suara, dan transkripsi rekaman suara dari pelaksana rapat-rapat yang bersifat rahasia.
9.2. Bahan rapat, risalah rapat pimpinan (yang bersifat rahasia) BBLKM Makassar.
9.3. Matrik tindak lanjut rakorpim.
9.4. Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia.
9.5. Arsip vital yang menurut sifatnya rahasia.
9.6. Arsip statis yang menurut sifatnya rahasia.

10. Dokumen Yang Terkait Dengan Sistem Keamanan Teknologi Informasi

10.1. Sistem keamanan elektronik.
10.2. Sistem manajemen database.
10.3. Bandwidth management.
10.4. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center.
10.5. Konfigurasi data center.
10.6. Internet protokol/IP address private.
10.7. Lokasi server.
10.8. Kode akses elektronik.
10.9. Sistem keamanan elektronik.