Profil PPID
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Makassar berkomitmen penuh dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah bagi masyarakat.
Struktur organisasi PPID di lingkungan BB Labkesmas Makassar dipimpin langsung oleh Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar selaku PPID Pelaksana. Dalam menjalankan tugasnya, PPID Pelaksana dibantu oleh unsur PPID Pembantu yang terdiri atas Petugas Dokumentasi dan Petugas Informasi, serta disesuaikan dengan struktur fungsional pendukung pengelolaan sistem informasi, layanan informasi, dan penyelesaian sengketa informasi agar pelayanan kepada publik berjalan optimal

Visi Misi
Visi: Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, cepat, dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan BB Labkesmas Makassar.
Misi:
Memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, cepat, dan tepat waktu.
Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia pengelola informasi yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi yang handal.
Menyediakan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik secara sistematis dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui keterbukaan informasi yang akurat.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, berikut tugas dan fungsi PPID di BB Labkesmas Makassar :
Tugas: melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup BB Labkesmas Makassar
Fungsi:
pemberian Pelayanan Informasi Publik;
pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi; dan
penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
