Penerimaan CPNS di Lingkungan BB Labkesmas Makassar Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

I. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan batas usia:
    a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
    b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
    1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
    2) Dokter pendidik klinis;
    3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor;
    dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama;
    b. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan di atas SMA, harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B/Baik Sekali pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdik Nakes)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAMPTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  7. Kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dapat dilihat pada laman https://casn.kemkes.go.id.
  8. Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum pada angka 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
    a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
    b. Pangkalan data (database) BAN-PT.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id).
  10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Penerimaan CPNS).
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Tidak merokok, baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  16. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
  17. Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  18. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

B. Persyaratan Khusus

  1. . Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    b. Ketentuan huruf a di atas dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat/Sarjana Terapan;
    c. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
    b. Melampirkan surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I) yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sebelum menyelesaikan pendaftaran online;
    c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang menunjukkan:
    1) Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
    2) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.
  3. Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
  5. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sesuai yang tercantum pada Lampiran II pengumuman ini (Keputusan Menteri PANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan STR untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024).
  6. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb).
  7. Bagi pelamar dengan penempatan pada kantor pusat, bersedia dipindahkan secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan pemetaan prioritas kebutuhan (daftar satuan kerja kantor pusat sesuai yang tercantum pada Lampiran III).

II. FORMASI YANG TERSEDIA

Formasi yang tersedia di BB Labkesmas Makassar sebagai berikut:

  1. Jabatan : Auditor Ahli Pertama
  2. Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen / S-1 Akuntansi / S-1 Hukum
  3. Alokasi Kebutuhan : 1 Orang

Informasi lebih lengkap terkait tata cara pendaftaran, jadwal dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui website casn.kemkes.go.id.

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BB Labkesmas Makassar atau Kementerian Kesehatan. BB Labkesmas Makassar dan Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun pada proses penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id atau https://bblabkesmasmakassar.go.id/aduan-gratifikasi/