Sehubungan dengan Permen LHK No. 23 Tahun 2020 tentang laboratorium lingkungan dan teregistrasinya BBLK Makassar di KLHK sebagai laboratorium lingkungan dengan Nomor 00198/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK, dengan ini memberitahukan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2023 :
- Untuk keperluan pemenuhan regulasi KLHK.
a. Sampling harus dilakukan oleh laboratorium penguji (BBLK Makassar).
b. Pelanggan yang membawa sampel, di tolak pengujiannya.
c. Laporan Hasil Uji terdapat perbandingan dengan baku mutu. - Untuk keperluan bukan regulasi KLHK (atas permintaan pelanggan)
a. Laboratorium hanya bertanggung jawab terhadap contoh yang diuji.
b. Sampling tidak dilakukan oleh laboratorium karena atas permintaan pelanggan.
c. Laporan Hasil Uji tidak dapat digunakan untuk tujuan pemenuhan regulasi terkait lingkungan hidup.
Untuk infomasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service kami melalui Whatsapp 0811415655 atau DM Instagram @bblk_makassar. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.