Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah

Tugas Pokok

  1. UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan  setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BB Labkesmas Makassar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3. pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
  4. analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
  6. pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
  7. pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
  8. pengelolaan biorepositori;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis;
  10. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  11. pengelolaan data dan informasi;
  12. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  13. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.

UPT Bidang Labkesmas juga dapat menyelenggarakan fungsi uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.