Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Prosedur Layanan Informasi Publik

Prosedur permintaan infomasi publik

Waktu Pelayanan

Pelayanan Informasi Publik dilakukan secara langsung dan/atau melalui website pada hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. hari senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.30;
  2. hari jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 ;

PPID Pelaksana dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari Pemohon. Dalam hal Pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan BB Labkesmas Makassar melalui kontak

0811415655 (Hanya Chat) atau email ke ppid.bblabkesmasmakassar[at]gmail.com