Berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Makassar Nomor: HK.02.03/X.6/1015/2024 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024 maka disampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh pegawai dan pelanggan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar sebagai berikut:
- Jam kerja pegawai di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis : pukul 07.30-14.30 WITA waktu istirahat : pukul 12.00-12.30 WITA
b. hari Jumat : pukul 07.30-15.00 WITA waktu istirahat : pukul 11.30-12.30 WITA - Pelayanan dimulai pukul 08.00 WITA
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah berdasarkan penetapan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berlaku selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Demikian penyampaian ini untuk diketahui.