Makassar, [18/03/2025] – SPI BB Labkesmas Makassar melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di lingkungan BB Labkesmas Makassar. Selain itu, dilaksanakan juga sosialisasi Pengelolaan Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BB Labkesmas Makassar oleh Tim UPG. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk diseminasi pengetahuan kepada seluruh pegawai agar memahami kebijakan yang ada di BB Labkesmas Makassar
SPIP Terintegrasi merupakan kerangka kerja pengendalian internal yang komprehensif dan terkoordinasi di seluruh instansi pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:
- Efektivitas dan efisiensi operasi: Memastikan bahwa sumber daya digunakan secara optimal dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana.
- Keandalan pelaporan keuangan: Menjamin bahwa laporan keuangan akurat, lengkap, dan tepat waktu.
- Pengamanan aset negara: Melindungi aset negara dari kehilangan, kerusakan, dan penyalahgunaan.
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan: Memastikan bahwa semua kegiatan pemerintah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun pengelolaan sponsorship bagi tenaga kesehatan bertujuan untuk mengatur tentang pemberian/ penerimaan serta pelaporan sponsorship baik yang ditujukan kepada instansi maupun kepada pegawai di lingkungan BB Labkesmas Makassar. Pengaturan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian terhadap potensi gratifikasi dalam bentuk pemberian sponsorship. Selain mengamankan instansi, kebijakan ini juga memberikan pengamanan kepada tenaga kesehatan agar terhindar dari gratifikasi atau bentuk perilaku koruptif lainnya.
Pengelolaan sponsorship ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/66 /2017 tentang Mekanisme Pelaporan Sponsorship Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan;