Daftar Isi
Udara merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi. Manusia, hewan, dan tumbuhan membutuhkan udara untuk bernafas (respirasi). Kebutuhan oksigen makhluk hidup diperoleh dari udara yang dihirup setiap harinya. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjamin udara di sekitar kita tidak tercemari oleh polutan, khususnya udara ambien.
Apa itu udara ambien?
Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Normalnya, udara ambien terdiri dari gas nitrogen (N) sebesar 70%, Oksigen (O2) 20%, Argon (Ar) 0,93%, dan Karbon dioksida (CO2) 0,03%.
Baku mutu udara ambien
Baku mutu adalah ukuran batas atau kadar zat, makhluk hidup, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan baku mutu udara ambien yang merupakan batas zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien. Baku mutu udara ambien ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran VII).
Pada peraturan tersebut dijabarkan parameter, waktu pengukuran, baku mutu dan sistem pengukuran yang digunakan untuk mengukur kualitas udara ambien.
Keterangan :
- ug/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25 derajat Celcius.
- # Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00 – 14:O0 waktu setempat
- ## Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 18:00 waktu setempat.
- ### Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 – 10:00 waktu setempat.
Penentuan Lokasi Pemantauan Udara Ambien
Pengambilan sampel udara ambien harus memperhatikan lokasi pengambilan sampel agar dihasilkan nilai kualitas udara ambien yang tepat/akurat. Petugas pengambil contoh tidak boleh sembarang menentukan titik lokasi pengambilan sampel. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan pada saat melakukan pengambilan sampel yaitu:
- Lokasi pengambilan sampel merupakan area yang tingkat pencemarannya tinggi atau tingkat emisi karbonnya besar
- Lokasi pengambilan sampel merupakan area yang padat penduduk sehingga identifikasi pemantauan kualitas udara bisa lebih maksimal
- Lokasi Pengambilan sampel udara ambien dapat dilakukan di sekitar area penelitian yang dikhususkan untuk studi
- Lokasi pengambilan sampel dapat dilakukan di kawasan proyeksi dengan tujuan mengetahui dampak polusi udara di masa yang akan datang di kawasan tersebut
- Pengambilan sampel bisa diperoleh dari lokasi khusus yang bisa mewakili keseluruhan area penelitian
Pemantauan Udara Ambien BB Labkesmas Makassar
Menjaga kualitas udara ambien merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, khususnya para pelaku industri yang menghasilkan limbah udara yang dapat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan kepada para pelaku industri untuk melaporkan hasil pemantauan lingkungan termasuk pemantauan kualitas udara secara berkala.
Tidak hanya industri yang menghasilkan limbah udara, namun setiap pelaku industri diharapkan dapat melakukan pemantauan udara secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa udara di area kerja layak dan tidak tercemar. Udara yang tercemar tentu akan berisiko kepada para pekerja yang bekerja di area tersebut.
BB Labkesmas Makassar sebagai salah satu Laboratorium Lingkungan yang teregistrasi KLHK serta Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor LP-400-IDN siap bekerjasama dengan anda untuk melakukan pemantauan udara ambien di lingkungan kerja Anda. Dengan pemantauan yang berkala diharapkan kita dapat menjaga kualitas udara di lingkungan kita serta menjadi kontribusi kita dalam menjaga bumi untuk anak cucu kita di masa yang akan datang.
Informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan baku mutu udara ambien dapat menghubungi costumer care kami melalui whatsapp di 0811 4156 55.