Sebanyak 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan BBLK Makassar Formasi Tahun 2022 menandatangani kontrak kerja [Selasa, 2 Mei 2023]. Kontrak kerja berdurasi 5 tahun tersebut ditandantangani oleh para PPPK yang dinyatakan lulus dan Kepala BBLK Makassar, dr. Mujaddid, M.Kes[MMR]. Proses penandatanganan yang berlangsung di ruang kepala BBLK Makassar tersebut disaksikan langsung oleh Kasubag Adum BBLK Makassar, Bapak Rosdianto S.Sos.
Setelah penandatanganan selesai, acara dilanjutkan dengan sambutan kepala BBLK Makassar. Beliau menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas diterimanya para PPPK tersebut sebagai ASN di lingkungan BBLK Makassar dan menjadi bagian dari Kementerian Kesehatan. Perjuangan untuk lulus dalam seleksi PPPK ini tidaklah mudah sehingga keberhasilan ini patut disyukuri dengan memberikan kinerja maksimal dan menjadi ASN yang profesional. Selain itu, kepala BBLK Makassar berharap para PPPK tersebut mampu memberikan kontribusi positif, melahirkan inovasi, dan membawa perubahan bagi BBLK Makassar ke arah yang lebih baik. Acara ditutup dengan perkenalan profil BBLK Makassar dan perkenalan oleh para PPPK.
Apa itu PPPK?
Pengertian dan tugas PPPK telah diatur di dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Selain itu, PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Jadi PPPK merupakan ASN yang bekerja di pemerintahan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga dijelaskan kedudukan semua PPPK di pemerintahan. Berikut detail hak yang diterima setiap PPPK:
- Menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu.
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
- Memiliki NIP secara Nasional.
- Melaksanakan tugas pemerintahan.
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun).
- Masa kerja paling singkat 1 tahun.
- Gaji berdasarkan perundang-undangan.
- Perlindungan: JHT, JamKes (Jaminan Kesehatan), JKK, dan juga JKM.