Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kebijakan Pelayanan Sampel Lingkungan di BBLK Makassar

Sehubungan dengan Permen LHK No. 23 Tahun 2020 tentang laboratorium lingkungan dan teregistrasinya BBLK Makassar di KLHK sebagai laboratorium lingkungan dengan Nomor 00198/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK, dengan ini memberitahukan bahwa mulai tanggal 2 Januari 2023 : Untuk keperluan pemenuhan regulasi KLHK.a. Sampling harus dilakukan oleh laboratorium penguji (BBLK Makassar).b. Pelanggan yang membawa sampel,...

Kenapa Air Limbah Domestik Perlu Diuji?

Limbah domestik adalah limbah berbentuk padat ataupun cair dan diproduksi dari aktivitas rumah tangga, hotel, sekolah, dan sebagainya. Limbah padat domestik dihasilkan dari aktivitas pemukiman masyarakat yang berbentuk padat seperti sampah sisa makanan, sampah perabotan, kaleng, botol, barang elektronik, dan sebagaianya. Sedangkan limbah cair domestik dapat berbentuk air sisa mencuci/air...

Komite Akreditasi Nasional (KAN) Rekomendasikan BBLK Makassar Sebagai Laboratorium Lingkungan

BBLK Makassar mendapatkan rekomendasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium lingkungan. Dalam suratnya kepada Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan dengan Nomor 457/4.a.1/LAB/4/2022, KAN menyampaikan rekomendasi tersebut setelah melakukan rapat KAN pada tanggal 20 April 2022. Selain rekomendasi tersebut, BBLK Makassar juga memperoleh sertifikat akreditasi dengan nomor LP-400-IDN sebagai...