Surat Edaran BB Labkesmas Makassar menetapkan jam kerja Ramadhan 1445 H tahun 2024 untuk pegawai sesuai Perpres 21/2023. Pegawai bekerja 32 jam 30 menit per minggu. Senin-Kamis kerja 07.30-14.30 WITA, Jumat sampai 15.00 WITA, dengan istirahat tengah hari. Kebijakan ini berlaku selama Ramadhan 1445 H.