Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan No PS.08.01/G/220/2025 tanggal 6 Maret 2025 hal Imbauan upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan, serta upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan BB Labkesmas Makassar