Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BB Labkesmas Makassar Nomor HK.02.03/X.6/0487/2026 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2026, maka disampaikan kepada seluruh pelanggan BB Labkesmas Makassar
- Bagi pengguna layanan perorangan dan/atau instansi yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dan/atau yang menandatangani perjanjian kerja sama pada saat atau setelah ditetapkannya keputusan ini, menggunakan tarif baru pada tanggal 21 Januari 2026.
- Bagi instansi yang telah memiliki perjanjian kerja sama dan masih berlaku sebelum ditetapkannya keputusan ini, tetap menggunakan tarif lama sampai dengan tanggal 20 Februari 2026, dan mulai menggunakan tarif baru pada tanggal 21 Februari 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Kepala BB Labkesmas Makassar
Dr. dr. Irene, M.K.M




