Salah satu pilar Transformasi Kesehatan yang telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin adalah Transformasi Layanan Primer. Tak hanya Puskesmas, Laboratorium Kesehatan juga menjadi sasaran dalam pilar transformasi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai melakukan penataan ulang laboratorium kesehatan yang ada di Indonesia. Laboratorium Kesehatan diklasifikasi menjadi laboratorium Kesehatan Medis dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Laboratorium Kesehatan Medis nantinya diarahkan pada pemeriksaan sampel klinik dalam rangka penegakan diagnosa penyakit pada penderita dan sebagai penunjang dalam pengasuhan pasien. Adapun laboratorium kesehatan masyarakat berfokus pada tindakan preventif, surveilans berbasis laboratorium, dan deteksi dini terhadap suatu penyakit di masyarakat. Selain itu, Labkesmas berperan dalam melakukan pemeriskaan terhadap vektor atau binatang pembawa penyakit dan pemeriksaan lingkungan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Adapun berbagai upaya tata ulang tersebut adalah dengan menambah jumlah laboratorium hingga menambah kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Labkesmas. Saat ini diketahui bahwa jumlah laboratorium yang biasa melakukan diagnosis penyakit sangat terbatas, sehingga kedepannya diharapkan seluruh provinsi di Indonesia bisa memiliki laboratorium pemeriksaan sampai pelayanan primer.
Upaya penataulangan laboratorium ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mewujudkan sistem ketahanan kesehatan dengan melalui pembangunan fasilitas-fasilitas yang mampu melakukan deteksi dini kesehatan seperti Labkesmas dan Laboratorium Genome Sequence. Nantinya ditargetkan setiap puskesmas bias melakukan layanan laboratorium. Perlu diketahui, bahwa nantinya Labkesmas memiliki fungsi lain dan bukan hanya surveilans, namun juga untuk melakukan skrinning. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa penataan ulang Labkesmas merupakan bagian dari pendekatan siklus kehidupan pada integrase layanan primer di Puskesmas.
Pada upaya penataan ulang labkesmas di Indonesia, Kementerian Kesehatan menetapkan kategori lab dan juga menambah jumlah lab yang dikelompokkan berdasarkan rekomendasi WHO, yaitu:
- Labkesmas Tingkat 1 di Puskesmas dengan kategori lab non biosafety (BSL)
- Labkesmas Tingkat 2 di Kabupaten/Kota dengan kategori BSL 2
- Labkesmas Tingkat 3 di Provinsi dengan kategori BSL 2
- Labkesmas Tingkat 4 di regional dengan kategori BSL 2
- Labkesmas Tingkat 5 di nasional dengan kategori BSL 3
Transformasi BBLK Makassar menjadi BB Labkesmas Makassar
Sebagai tindak lanjut atas transformasi tersebut, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. BBLK Makassar ditetapkan menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Makassar. BB Labkesmas Makassar merupakan Labkesmas Tingkat 4 yang berada di regional dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Permenkes tersebut, UPT Labkesmas memiliki fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
- analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
- pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
- pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
- pengelolaan biorepositori;
- pelaksanaan bimbingan teknis;
- pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
- pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
- pengelolaan data dan informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.
Transformasi ini tidak hanya sekedar perubahan nama, namun juga adanya penambahan beberapa fungsi bagi BB Labkesmas Makassar. Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung sistem ketahanan kesehatan nasional melalui penguatan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium.