Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pemberlakuan Pembayaran Non Tunai Pada Seluruh Layanan BB Labkesmas Makassar

Berdasarkan surat edaran Kepala BB Labkesmas Makassar Nomor KU.01.01/X.6/6778/2025 Tentang Pemberlakuan Pembayaran Non Tunai/Cashless pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar, maka disampaikan kepada seluruh pengguna layanan BB Labkesmas Makassar:

  1. Mulai tanggal 2 Januari 2026, seluruh transaksi pembayaran di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar wajib dilakukan secara non tunai.
  2. Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain:
    a. Transfer bank
    b. Kartu debit/kredit
    c. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
  3. Pembayaran secara tunai tidak lagi diterima setelah tanggal tersebut.
  4. Kebijakan ini bertujuan untuk:
    a. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi
    b. Mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan uang tunai
    c. Mendukung program nasional menuju masyarakat digital dan cashless society

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau seluruh konsumen untuk segera
menyesuaikan metode pembayaran dan memastikan kesiapan akun atau aplikasi non tunai yang
dimiliki.

Demikian penyampaian ini, atas perhatiaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *