Daftar Isi
SURAT EDARAN NOMOR : PV.03.01/C/1580/2024
Flu Burung merupakan salah satu zoonosis yang perlu mendapat perhatian meskipun kasus terakhir di
Indonesia dilaporkan pada tahun 2017. Ancaman Flu Burung masih ada dengan dilaporkannya kasus Flu
Burung pada Tahun 2024 oleh WHO Disease Outbreak News (DONs) di China (1 kasus dengan onset pada
30 November 2023), Vietnam (2 kasus), Cambodia (2 kasus), dan Amerika Serikat (1 kasus, riwayat kontak
dengan sapi). Pada Bulan Mei 2024 terdapat informasi di media mengenai kasus Flu Burung yang terjadi di Australia. Flu burung bersirkulasi pada unggas domestik dan burung liar. FAO, WOAH dan WHO melaporkan peningkatan kasus flu burung pada mamalia, termasuk deteksi flu burung pada cerpelai, anjing laut dan sapi.
Indonesia masih merupakan daerah endemis Flu Burung pada unggas. Virus Flu Burung yang saat ini
bersirkulasi pada unggas di Indonesia adalah HPAI H5N1 Clade 2.3.2.1c , LPAI H9N2 Clade Y280, HPAI
H5N1 Clade 2.3.4.4b (dalam jumlah terbatas ditemukan di itik di Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah).
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas
pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan
para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung di Indonesia.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2019 Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah,
Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan
Kimia; - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu Yang dapat menimbulkan wabah dan upaya Penanggulangan; - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113); - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); - Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Dan
Penyakit Infeksius Baru; - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 209);dan - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1491/2023 Tentang
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:
A. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan
hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung
pada manusia dengan pendekatan One Health. - Meningkatan surveilans infeksi pernafasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi
dini suspek flu burung. Faktor risiko tersebut diantaranya adanya kontak dengan unggas
atau hewan mamalia atau Lingkungan yang terkontaminasi, dan faktor risiko lainnya. - Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai
dengan pedoman yang telah ditetapkan. - Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan untuk deteksi dan tatalaksana Flu burung.
- Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus denga gejala
suspek Flu Burung - Melakukan review rencana kesiapsiagaan terhadap terhadap ancaman potensi kejadian
kedaruratan kesehatan masyarakat, khususnya untuk pathogen pernafasan yang
berpotensi pandemi. - Melakukan Penilaian Risiko Bersama (PRB) dengan perangkat daerah yang
Membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan selanjutnya melaksanakan
manajemen risiko dan komunikasi risiko terpadu sesuai dengan hasil PRB. - Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan menggerakkan
masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan
aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya..
Upaya dimaksud antara Iain:
a) menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS).
b) tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit.
c) menggunakan Alat Pelindung Diri yang memadai pada saat kontak dengan
unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak.
d) melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas/ hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
e) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. - Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam
mendeteksi sinyal epidemiologi dan virologi di lapangan - Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor untuk mengetahui faktor risiko
dan kasus tambahan. - Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute
Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus
suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas. - Melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat terkait pengambilan
spesimen kasus sesuai dengan standar pedoman yang berlaku dan pengiriman rujukan
spesimen ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat regional wilayahnya. - Melakukan berkoordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam hal pengiriman
spesimen kasus Flu Burung melalui mekanisme Port to Port untuk dilakukan pemeriksaan
laboratorium ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Regional atau rujukan ke Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan - Segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency
Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P.
B. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan
Kesehatan) pencegahan dan pengendalian sebagai berikut:
- Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri dari
negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus Flu Burung baik pada manusia baik
penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara. - Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan terutama
daerah/negara yang sedang terdeteksi kasus Flu Burung pada manusia dan yang menunjukan
gejala Influenza Like Illness (ILI) serta memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan
pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku - Mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada PPLN sesuai pedoman yang berlaku - Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan
Rumah Sakit rujukan setempat dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanganan Flu
Burung pada manusia, termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat
regional dan laboratorium rujukan nasional (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan); - Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang
memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. - Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah
kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.
C. UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat :
- Menyiapkan penyediaan sumber daya terkait kapasitas laboratorium, termasuk bahan habis pakai, reagensia terkait pemeriksaan laboratorium RT-PCR Influenza dan subtyping Flu A/ H5 yang dibutuhkan, logistik pengambilan dan pengiriman spesimen rujukan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan laboratorium Cito untuk deteksi Flu A H5 (Flu Burung pada manusia) sesuai dengan protokol yang berlaku
- Segera menginput hasil pemeriksaan spesimen di dalam laporan Surveilans Berbasis
Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency
Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 - Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pengambilan spesimen kasus Flu Burung pada Manusia dan pemeriksaan laboratorium
- Memastikan pelaksanaan deteksi, investigasi dan respon kasus Flu Burung pada manusia sesuai dengan standar pedoman yang berlaku
D. Rumah sakit, puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya
- Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
- Puskesmas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ /2020 Tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu)
- Rumah sakit dan puskesmas yang telah ditetapkan sebagai sentinel site ILI-SARI meningkatkan penemuan kasus ILI-SARI termasuk meningkatkan jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium rujukan.
- Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes
- Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging
- Menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 28 Mei 2024
Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit,
dr. Yudhi Pramono, MARS
NIP 197603192006041001