Prosedur Permintaan Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan BB Labkesmas Makassar dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://link.kemkes.go.id/ppidbblabkesmasmakassar atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi sebagai berikut:

    1. fotokopi kartu tanda penduduk;
    2. fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
    3. surat kuasa yang dibubuhi materai Rp6.000 apabila dikuasakan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan BB Labkesmas Makassar melalui kontak

0811415655 (Chat Only).

Pelayanan Informasi Publik dilakukan secara langsung dan/atau melalui website pada hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. hari senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.30;
  2. hari jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 ;

PPID Pelaksana dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari Pemohon. Dalam hal Pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.