Prosedur Permintaan Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan BB Labkesmas Makassar dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://link.kemkes.go.id/ppidbblabkesmasmakassar atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini), dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi sebagai berikut:
-
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi pengesahan badan hukum Indonesia bagi Pemohon yang merupakan badan hukum; atau
- surat kuasa yang dibubuhi materai Rp6.000 apabila dikuasakan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan BB Labkesmas Makassar melalui kontak
Pelayanan Informasi Publik dilakukan secara langsung dan/atau melalui website pada hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- hari senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.30;
- hari jum’at mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 ;
PPID Pelaksana dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari Pemohon. Dalam hal Pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon.