Imbauan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Terkait Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan No PS.08.01/G/220/2025 tanggal 6 Maret 2025 hal Imbauan upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan, serta upaya Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, serta percepatan implementasi budaya antikorupsi di lingkungan BB Labkesmas Makassar bersama ini kami sampaikan bahwa:

  1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memanfaatkan bulan ramadhan dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
  2. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan BB Labkesmas Makassar dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik
  3. kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
  4. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan BB Labkesmas Makassar dilarang menerima tawaran berbuka puasa bersama yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa. Penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan baik saat ini maupun dikemudian hari dan bertentangan dengan peraturan/kode etik.
  5. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi BB Labkesmas Makassar, selanjutnya diteruskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
  6. Penerima gratifikasi harus melaporkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi BB Labkesmas Makassar untuk diteruskan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kesehatan.
  7. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai pelaksanaan kegiatan buka bersama dan Tunjangan Hari Raya/THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara Individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
  8. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  9. Apabila Saudara melihat/mendengar adanya potensi pelanggaran terhadap Imbauan ini maka dapat menyampaikan pengaduan melalui WBS Kementerian Kesehatan (https://wbs.kemkes.go.id).
  10. Satuan Pengawas Internal akan melakukan pemantauan terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan BB Labkesmas Makassar.
  11. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 pasal 12 B dan 12C. Sanksi yang dikenakan kepada pelaku Gratifikasi yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

Demikian imbauan ini sampaikan untuk dapat di laksanakan oleh seluruh pegawai BB Labkesmas Makassar, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

Kepala BB Labkesmas Makassar

Dr. dr. Irene, M.K.M