Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: PS.08.01/G/277/2024, Tanggal: 14 Maret 2024, Hal: Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Bulan Ramadhan dan Hari Raya Tahun 2024 serta dalam rangka mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan merupakan Unit Kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan publik di bidang perizinan Alat Kesehatan dan PKRT yang pegawainya berinteraksi dalam pelaksanaan tugasnya baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para pelaku usaha dan mitra kerja.
- Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan merupakan unit kerja yang saat ini sedang berupaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Oleh karena itu seluruh pegawainya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik serta dapat dikenakan sanksi pidana.
- Para pelaku usaha dan seluruh mitra kerja diharapkan untuk mendukung upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun seperti tawaran kepada pegawai untuk berbuka bersama, memberikan parcel/hampers dan sejenisnya karena penerimaan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan/ kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Apabila diketahui ada pegawai Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan yang menerima dan atau meminta hadiah, dapat segera melaporkan melalui email : tatausaha.alkes13[at]gmail.com
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.