Hak dan Kewajiban Pasien BB Labkesmas Makassar
Hak dan Kewajiban Pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018.
HAK PASIEN
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB/Wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain
- Menggunakan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
- Mengajukan usul, saran, perbaikan
- Menggugat/menuntut apabila memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
- Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya