Hak dan Kewajiban Pasien BB Labkesmas Makassar

Hak dan Kewajiban Pasien sesuai dengan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018.

HAK PASIEN

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB/Wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain
  7. Menggunakan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
  9. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  10. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  11. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  12. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  13. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan
  16. Menggugat/menuntut apabila memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
  5. Menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab
  6. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya
  7. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya