Laporan Gratifikasi
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Tata Cara Penyampaian Laporan Gratifikasi
1. Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) atau dapat dikirimkan melalui surat/faks/email/online ke :
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR
JL. PERINTIS KEMERDEKAAN KM.11 TAMALANREA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN 90245
TELEPON : 08114166141 EMAIL : spibblkmakassar[at]gmail.com
2. Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
3. Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi
4. Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi
Format Laporan gratifikasi dapat diunduh di sini : Form Pelaporan Gratifikasi.docx