Laporan Gratifikasi
Tata Cara Penyampaian Laporan Gratifikasi
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
- Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) atau dapat dikirimkan melalui surat/faks/email/online ke :
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR
JL. PERINTIS KEMERDEKAAN KM.11 TAMALANREA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN 90245
TELEPON : 08114166141
EMAIL : upgbblabkesmasmks[at]gmail.com - Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi
- Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi
- Format Pelaporan gratifikasi dapat diunduh di sini : Form Pelaporan Gratifikasi
- Format Penolakan Gratifikasi dapat diunduh di sini : Form Penolakan Gratifikasi