Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung

SURAT EDARAN NOMOR : PV.03.01/C/1580/2024

Flu Burung merupakan salah satu zoonosis yang perlu mendapat perhatian meskipun kasus terakhir di
Indonesia dilaporkan pada tahun 2017. Ancaman Flu Burung masih ada dengan dilaporkannya kasus Flu
Burung pada Tahun 2024 oleh WHO Disease Outbreak News (DONs) di China (1 kasus dengan onset pada
30 November 2023), Vietnam (2 kasus), Cambodia (2 kasus), dan Amerika Serikat (1 kasus, riwayat kontak
dengan sapi). Pada Bulan Mei 2024 terdapat informasi di media mengenai kasus Flu Burung yang terjadi di Australia. Flu burung bersirkulasi pada unggas domestik dan burung liar. FAO, WOAH dan WHO melaporkan peningkatan kasus flu burung pada mamalia, termasuk deteksi flu burung pada cerpelai, anjing laut dan sapi.

Indonesia masih merupakan daerah endemis Flu Burung pada unggas. Virus Flu Burung yang saat ini
bersirkulasi pada unggas di Indonesia adalah HPAI H5N1 Clade 2.3.2.1c , LPAI H9N2 Clade Y280, HPAI
H5N1 Clade 2.3.4.4b (dalam jumlah terbatas ditemukan di itik di Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah).
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas
pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan
para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa Flu Burung di Indonesia.
Mengingat ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
    tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  4. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2019 Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah,
    Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan
    Kimia;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
    Tertentu Yang dapat menimbulkan wabah dan upaya Penanggulangan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans
    Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
  8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
    Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis Dan
    Penyakit Infeksius Baru;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
    Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
    Nomor 209);dan
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1491/2023 Tentang
    Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:

A. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  1. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi kesehatan
    hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung
    pada manusia dengan pendekatan One Health.
  2. Meningkatan surveilans infeksi pernafasan akut berat dengan faktor risiko untuk deteksi
    dini suspek flu burung. Faktor risiko tersebut diantaranya adanya kontak dengan unggas
    atau hewan mamalia atau Lingkungan yang terkontaminasi, dan faktor risiko lainnya.
  3. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai
    dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  4. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan untuk deteksi dan tatalaksana Flu burung.
  5. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus denga gejala
    suspek Flu Burung
  6. Melakukan review rencana kesiapsiagaan terhadap terhadap ancaman potensi kejadian
    kedaruratan kesehatan masyarakat, khususnya untuk pathogen pernafasan yang
    berpotensi pandemi.
  7. Melakukan Penilaian Risiko Bersama (PRB) dengan perangkat daerah yang
    Membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan selanjutnya melaksanakan
    manajemen risiko dan komunikasi risiko terpadu sesuai dengan hasil PRB.
  8. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan menggerakkan
    masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan
    aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya..
    Upaya dimaksud antara Iain:
    a) menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan
    Sehat (PHBS).
    b) tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit.
    c) menggunakan Alat Pelindung Diri yang memadai pada saat kontak dengan
    unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak.
    d) melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas/ hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
    e) segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
  9. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam
    mendeteksi sinyal epidemiologi dan virologi di lapangan
  10. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor untuk mengetahui faktor risiko
    dan kasus tambahan.
  11. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute
    Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus
    suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
  12. Melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat terkait pengambilan
    spesimen kasus sesuai dengan standar pedoman yang berlaku dan pengiriman rujukan
    spesimen ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat regional wilayahnya.
  13. Melakukan berkoordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam hal pengiriman
    spesimen kasus Flu Burung melalui mekanisme Port to Port untuk dilakukan pemeriksaan
    laboratorium ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Regional atau rujukan ke Balai Besar
    Laboratorium Biologi Kesehatan
  14. Segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency
    Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P.

B. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan
Kesehatan) pencegahan dan pengendalian sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri dari
    negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus Flu Burung baik pada manusia baik
    penumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
  2. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan terutama
    daerah/negara yang sedang terdeteksi kasus Flu Burung pada manusia dan yang menunjukan
    gejala Influenza Like Illness (ILI) serta memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas, dan
    pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku
  3. Mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan
    Kesehatan, dan melakukan pengambilan spesimen pada PPLN sesuai pedoman yang berlaku
  4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan
    Rumah Sakit rujukan setempat dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanganan Flu
    Burung pada manusia, termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat
    regional dan laboratorium rujukan nasional (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan);
  5. Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang
    memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
  6. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah
    kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat :

  1. Menyiapkan penyediaan sumber daya terkait kapasitas laboratorium, termasuk bahan habis pakai, reagensia terkait pemeriksaan laboratorium RT-PCR Influenza dan subtyping Flu A/ H5 yang dibutuhkan, logistik pengambilan dan pengiriman spesimen rujukan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
  2. Melakukan pemeriksaan laboratorium Cito untuk deteksi Flu A H5 (Flu Burung pada manusia) sesuai dengan protokol yang berlaku
  3. Segera menginput hasil pemeriksaan spesimen di dalam laporan Surveilans Berbasis
    Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency
    Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097
  4. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait pengambilan spesimen kasus Flu Burung pada Manusia dan pemeriksaan laboratorium
  5. Memastikan pelaksanaan deteksi, investigasi dan respon kasus Flu Burung pada manusia sesuai dengan standar pedoman yang berlaku

D. Rumah sakit, puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya

  1. Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
  2. Puskesmas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/ /2020 Tentang Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu)
  3. Rumah sakit dan puskesmas yang telah ditetapkan sebagai sentinel site ILI-SARI meningkatkan penemuan kasus ILI-SARI termasuk meningkatkan jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium rujukan.
  4. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.
  5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes
  6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging
  7. Menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pada tanggal 28 Mei 2024
Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit,

dr. Yudhi Pramono, MARS
NIP 197603192006041001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *