BBLK Makassar menerima kedatangan Tim Auditor dari PT. Mutuagung Lestari Senin, 26 September 2022 di Aula Arjuna. Kedatangan ini dalam rangka audit akreditasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tim Auditor PT. Mutuagung Lestari diketuai oleh Bapak Sigit H. Prabowo dengan anggota Ibu Rakhma Indah Kurniasih. Kegiatan audit ini akan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 26 – 30 September 2022.
Acara dimulai dengan pemaparan agenda audit oleh Bapak Sigit H. Prabowo untuk menjelaskan terkait rencana audit yang akan dilaksanakan. Selain itu, beliau menjelaskan tentang mekanisme audit serta kelengkapan yang diperlukan. Acara dilanjutkan dengan sambutan kepala BBLK Makassar dr. Mujaddid, M.Kes, [MMR] sekaligus membuka secara resmi audit akreditasi ISO ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kualitas layanan tidak hanya dilihat dari kemewahan gedung ataupun kecanggihan peralatan yang dimiliki. Namun harus ada penilaian dari pihak luar yang secara objektif menilai kualitas layanan suatu organisasi. Oleh karena itu BBLK Makassar mengundang auditor untuk menilai apakah BBLK Makassar telah sesuai dengan standar ISO 9001:2015 ataupun ISO 37001:2016. Acara pembukaan diakhiri dengan perkenalan dan tanya jawab dengan auditor dan dilanjutkan dengan proses audit ke unit-unit kerja yang ada.
Sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa disebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Sertifikasi ISO 9001:2015 pada dasarnya bukan merupakan standar produk/layanan organisasi, sehingga ISO 9001:2015 tidak menjamin kualitas produk. Akan tetapi, ISO 9001:2015 menjamin sistem manajemen yang diterapkan oleh organisasi untuk menghasilkan suatu produk/layanan telah sesuai dengan standar.
Adapun ISO 37001:2016 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP. Standar mengharuskan organisasi untuk menerapkan serangkaian tindakan seperti mengadopsi kebijakan anti-penyuapan,
memilih seseorang untuk mengawasi kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, menerapkan kontrol keuangan, dan mengadopsi prosedur pelaporan dan investigasi. Penerapan standar ini diharapkan mampu mencegah praktek korupsi dan mencegah konflik kepentingan di dalam internal organisasi.