Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
slider_upg
Logo website

Laporkan Segala Bentuk Gratifikasi yang anda temukan melalui kanal berikut

Laporkan Segala Bentuk Gratifikasi yang anda temukan melalui kanal berikut

Profil

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Makassar dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan BB Labkesmas Makassar serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes tersebut terdiri dari UPG Kementerian serta UPG Unit Kerja Eselon I dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan tugas sebagai berikut:

  1. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara;
  2. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan dan Penyelenggara negara, dalam hal Pelapor Kementerian Kesehatan melaporkan penolakan Gratifikasi;
  3. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
  4. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK;
  5. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan  gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
  6. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Kesehatan dan memfasilitasi penyusunan deklarasi anti gratifikasi secara periodik;
  7. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK;
  8. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi;
  9. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan Gratifikasi;
  10. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek Gratifikasi yang dikecualikan;
  11. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek Gratifikasi;
  12. melakukan koordinasi, konsultasi dan suratmenyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan;
  13. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu, Pegawai Kementerian Kesehatan, dan Penyelenggara Negara terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; dan
  14. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya.

Prosedur Lapor

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  1. Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Makassar atau dikirim melalui surat/email/online ke :
    UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
    BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR
    JL. PERINTIS KEMERDEKAAN KM.11 TAMALANREA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN 90245
    TELEPON : 08114166141
    EMAIL : upgbblabkesmasmks[at]gmail.com
  2. Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima/ditolak.
  3. Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi
  4. Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi

Informasi

Sosialisasi Kebijakan SPIP Terintegrasi dan Pengelolaan Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan
BB Labkesmas Makassar melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian...
Imbauan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Terkait Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan No PS.08.01/G/220/2025 tanggal 6 Maret...
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan
Tim UPG BB Labkesmas Makassar baru-baru ini melaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi...
Sosialisasi Kebijakan SPIP Terintegrasi dan Pengelolaan Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan
BB Labkesmas Makassar melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian...
Imbauan Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Terkait Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025
Menindaklanjuti Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan No PS.08.01/G/220/2025 tanggal 6 Maret...
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan
Tim UPG BB Labkesmas Makassar baru-baru ini melaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi...

Infografis

Unduh

Statistik

0
Total Laporan
0
Laporan Penerimaan
0
Laporan Penolakan

FAQs

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Tidak semua gratifikasi dilarang. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima harus dilaporkan dan dapat dikategorikan sebagai suap. Namun, gratifikasi yang tidak terkait jabatan dapat dinyatakan sebagai sah/tidak melanggar hukum.

Beberapa contoh antara lain:

  • Pemberian dalam keluarga sedarah atau semenda.

  • Hadiah langsung dari undian atau promosi yang berlaku untuk umum.

  • Tunjangan atau fasilitas resmi dari instansi.

Jika cenderamata tersebut bernilai kecil dan diberikan dalam acara resmi kedinasan, biasanya tidak wajib dilaporkan. Namun, jika nilainya signifikan atau berpotensi konflik kepentingan, maka sebaiknya dilaporkan.

UPG dapat memberikan telaah awal dan rekomendasi internal, tetapi keputusan akhir ada di KPK sebagai lembaga yang berwenang.

Setiap pegawai negeri/penyelenggara negara, atau pihak lain yang mengetahui adanya gratifikasi, dapat melakukan pelaporan.

Ya. UPG menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pegawai memahami aturan gratifikasi dan cara penanganannya.

Unit Pengendali Gratifikasi
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar

Hubungi Kami

Jam Pelayanan
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00
Jumat : 08.00 – 16.30

Email ke kami melalui
Korespondensi:
upgbblabkesmasmks[at]gmail.com

Subscribe & Follow Us On

© 2025 Hak Cipta Unit Pengendali Gratifikasi BB Labkesmas Makassar