


Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BB Labkesmas Makassar dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan BB Labkesmas Makassar serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes tersebut terdiri dari UPG Kementerian serta UPG Unit Kerja Eselon I dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan tugas sebagai berikut:
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 16: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.



Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.
Tidak semua gratifikasi dilarang. Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima harus dilaporkan dan dapat dikategorikan sebagai suap. Namun, gratifikasi yang tidak terkait jabatan dapat dinyatakan sebagai sah/tidak melanggar hukum.
Beberapa contoh antara lain:
Pemberian dalam keluarga sedarah atau semenda.
Hadiah langsung dari undian atau promosi yang berlaku untuk umum.
Tunjangan atau fasilitas resmi dari instansi.
Jika cenderamata tersebut bernilai kecil dan diberikan dalam acara resmi kedinasan, biasanya tidak wajib dilaporkan. Namun, jika nilainya signifikan atau berpotensi konflik kepentingan, maka sebaiknya dilaporkan.
UPG dapat memberikan telaah awal dan rekomendasi internal, tetapi keputusan akhir ada di KPK sebagai lembaga yang berwenang.
Setiap pegawai negeri/penyelenggara negara, atau pihak lain yang mengetahui adanya gratifikasi, dapat melakukan pelaporan.
Ya. UPG menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pegawai memahami aturan gratifikasi dan cara penanganannya.
© 2025 Hak Cipta Unit Pengendali Gratifikasi BB Labkesmas Makassar